FAQ
  1. Apa itu Sistem Smart Planning & Budgeting ?
  2. Sistem Smart Planning & Budgeting (SPB) adalah aplikasi web penyajian data dan analisa yang bersifat terbuka untuk publik dengan platform interaktif dan user-friendly untuk mengeksplorasi dan lebih mendalami terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sistem SPB dibangun untuk mengakomodir proses perencanaan (planning) dan penganggaran (budgeting) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sistem SPB juga merupakan penyempurnaan sistem e-budgeting yang telah digunakan sebelumnya.
  3. Apa perbedaan Sistem Smart Planning & Budgeting dengan aplikasi e-budgeting sebelumnya ?
  4. Sistem SPB hadir untuk menyeimbangkan antara proses planning dan budgeting, yaitu dengan model pengembangan yang terintegrasi pada tingkatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Aplikasi ini merupakan hasil kerjasama Bappeda, BPKD dan Diskominfotik yang dikembangkan dengan sistem keahlian serta disajikan dalam satu portal APBD terintegrasi. Secara prinsip Sistem SPB merupakan aplikasi e-budgeting sebelumnya yang sudah ditambahkan konsep 5 SMART, yaitu : Smart Governance, Smart Input, Smart Processing, Smart Connecting dan Smart Monitoring.
  5. Bisa dijelaskan definisi konsep 5 SMART tersebut ?
    1. Smart Governance, yaitu penyempurnaan tata kelola pengembangan aplikasi.
    2. Smart Input, yaitu peningkatan kecerdasan aplikasi dalam menerima input data.
    3. Smart Processing, yaitu peningkatan dalam proses supervisi, validasi dan analisa data.
    4. Smart Connecting, yaitu peningkatan jangkauan dan interaksi dengan publik.
    5. Smart Monitoring, yaitu peningkatan pada model penyajian dan pelaporan data
  6. Kapan Sistem Smart Planning & Budgeting mulai dapat digunakan ?
  7. Sistem SPB sudah mulai digunakan sejak Februari tahun 2020 untuk mengakomodir proses pergeseran dan perubahan anggaran APBD 2020. Selain itu Sistem SPB juga sudah digunakan untuk mengawal proses perencanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
  8. Kenapa baru sekarang resmi diluncurkan
  9. Proses perencanaan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami beberapa perubahan mendasar terkait regulasi/aturan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga membutuhkan penyesuaian sistem. Selain itu, kondisi pandemi covid19 juga menyebabkan pergesaran sesuai dengan target awal yang direncanakan. Setelah dilakukan testing kesiapan sistem, maka setelah penetapan Dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 pada akhir November 2020 menjadi saat yang tepat untuk meluncurkan Sistem SPB ke publik. Meski baru diluncurkan saat ini, namun seluruh Dokumen Publik sebelum penetapan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 juga telah kami publikasikan secarda resmi ke publik melalui Portal ppid.jakarta.go.id
  10. Apakah Sistem SPB ini sudah memenuhi kewajiban Badan Publik terhadap keterbukaan informasi Publik mengenai APBD sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ?
  11. Pemprov DKI Jakarta memastikan penyediaan seluruh tahapan awal perencanaan APBD hingga seluruh rangkaian perkembangan penetapan APBD Provinsi DKI Jakarta telah melampaui kewajiban Badan Publik untuk menyediakan beberapa informasi terkait anggaran dan keuangan yang wajib disediakan secara berkala dan tersedia setiap saat sesuai UU KIP. Sistem SPB juga menyediakan platform yang interaktif dan user-friendly, sehingga publik dapat mengeksplorasi dan lebih mendalami terkait informasi APBD DKI Jakarta.
  12. Saya tidak memahami tentang proses dan tahapan APBD, bagaimana saya mempelajarinya ?
  13. Sistem SPB didesain agar masyarakat bisa lebih memahami APBD (budget literacy), sehingga kami juga menyajikan infografis terkait kebijakan penyusunan APBD sesuai dengan tahapannya. Anda bisa mempelajarinya dengan melihat visualisasi infografis yang tersedia di Sistem PB pada menu: Informasi.
  14. Saya masih tidak mengerti dengan berbagai menu, istilah dan tahapan aplikasi yang tersedia di Sistem SPB, bagaimana saya mengetahuinya ?
  15. Karena Sistem SPB ini merupakan aplikasi baru, tentu saja Anda dapat mempelajarinya. Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai menu, istilah dan apa saja yang tersedia pada sistem SPB Anda dapat mempelajarinya melalui video tutorial yang bisa anda simak disini , serta Dokumen Panduan penggunaan Aplikasi yang bisa anda download dan pelajari disini.
  1. Apa saja kemudahan yang masyarkat dapatkan ?
  2. Dengan SPB maka semua informasi terkait APBD disajikan selengkap mungkin dalam satu portal, anda tidak perlu repot mencari dari sumber yang terpisah. Data, dokumen, infografis dan juga link aplikasi disajikan semuanya disini, termasuk fasilitas untuk registrasi akun jika anda ingin berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi yang lebih detail.
  3. Dimana bisa unduh dokumen nya
  4. Koleksi dokumen publik terkait APBD mulai dari awal penyusunan sampai proses akhir sudah kami sediakan di menu dokumen publik yang bisa anda cek disini.
  5. Kenapa informasi yang ditampilkan tidak sampai detil belanja
  6. Setiap dokumen yang dipublish mempunyai dasar hukum dan acuan masing – masing dan kita selalu Pemprov DKI Jakarta juga harus mematuhi itu. Sebagai informasi untuk acuan yang ditetapkan dari kemendagri untuk dokumen RKPD hanya sampai kegiatan, dan untuk KUA PPA itu hanya sampai dengan kode rekening.
  7. Apakah bisa melihat akses yang lebih detail
  8. Pada beberapa tahapan, informasi detil sampai komponen belanja mungkin tetap disajikan, namun untuk mengakses data tersebut anda diminta untuk mendaftar akun terlebih dahulu di SPB. Untuk kebutuhan tertentu semisal riset dan sejenisnya kami juga memfasilitasi permintaan informasi detil melalui jalur ppid.jakarta.go.id
  1. Apa itu akun jakarta
  2. Akun jakarta adalah terobosan pengelolaan akses lintas aplikasi hanya dengan satu akun (single sign on). Kebijakan akun Jakarta ini berlaku untuk ASN maupun warga DKI, termasuk warga non DKI dan warga asing yang berkenan untuk mendaftarkan diri.
  3. Kenapa harus mendaftar akun.
  4. Dengan membuat akun maka anda mempunyai akses lebih luas terhadap aplikasi yang dikembangkan oleh pemprov DKI. Dulu setiap aplikasi harus login sendiri – sendiri namun dengan akun jakarta maka itu tidak perlu lagi sehingga lebih simple dan tidak merepotkan. Akun bukan untuk membatasi akses tapi malah memperluas akses masyarakat ke data dan aplikasi pemprov kedepan.
  5. Kenapa harus isi KK dan NIK ?
  6. Pendaftaran akun menggunakan validasi data dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) DKI jakarta agar lebih simple dan Aman. Validasi tersebut mensyaratkan tidak bisa hanya dengan NIK saja karena khawatir NIK anda bocor dan disalahgunakan oleh orang lain. Dengan tambahan data KK meskipun mungkin agak lebih repot tapi itu lebih aman untuk melindungi akses data anda dan sesuai dengan prasyarat minimal yang ditetapkan oleh dukcapil DKI.
    Penggunaan identitas merupakan bentuk tanggung jawab sesuai prinsip digital citizenship, mengingat sistem ini juga tersedia fitur interaktif berupa penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat. Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik yang membutuhkan identitas pengadu atau penyampai aspirasi. Selain itu, penggunaan identitas juga menjadi penting untuk menghindari penyebarluasan informasi yang salah (disinformasi) terhadap akses atau penggunaan informasi APBD Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada publik.
  7. Apakah selain warga DKI bisa mendaftar juga ?
  8. Pengecekan NIK dan KK hanya berlaku untuk data warga DKI Jakarta yang terdaftar di Dukcapil. Namun demikian untuk warga non DKI dipersilahkan untuk mendaftarkan dengan mengisikan form lengkap yang disediakan termasuk untuk warga negara asing.
  9. Saya ASN, apakah saya mendaftar juga sebagai warga
  10. Jika ada ASN DKI maka dipersilahkan untuk memilih kategori sebagai ASN dan bukan warga. Dengan memilih ASN maka validasi data yang digunakan adalah data dari sistem informasi kepegawaian dan bukan dari sistem kependudukan.
  11. Saya susah menghafal NIK, bisakah login selain dengan NIK
  12. Bisa, anda dapat login dengan menggunakan username email anda selain dengan NIK.
  13. Bagaimana kalau saya lupa password
  14. Tersedia fasilitas lupa password di bawah login akun anda, silahkan isikan email dan dapatkan link reset password di email anda. Pastikan email yang diisikan sesuai dengan email yang didaftarkan.
  1. Apa itu dashboard
  2. Dashboard merupakan tampilan grafik rekap data yang bersifat interaktif dan menampilkan informasi – informasi penting yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna secara cepat.
  3. Data apa yang ditampilkan di dashboard
  4. Saat ini data yang ditampilkan terkait data apbd dan realisasi selama 10 tahun terakhir berdasarkan data yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Anda dapat menyaring dan menampilkan data tersebut dalam pilihan filter maupun grafik yang disediakan.
  5. Kenapa hanya sampai tahun 2019
  6. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa data yang ditampilkan adalah data audited BPK. Proses audit dilakukan setelah berakhir tahun anggaran, untuk APBD tahun 2020 saat ini masih belum berakhir dan artinya belum ada data audit yang bisa ditampilkan.
  7. Apakah saya bisa memilih tampilan grafik
  8. Bisa, silahkan gunakan tampilan grafik bentuk batang, garis ataupun pie mana yang menurut anda lebih mudah dan lebih jelas menampilkan data yang anda cari.
  9. Apakah saya bisa download data yang dihasilkan grafik
  10. Bisa, data yang sudah anda filter dan tampilkan tersebut dapat didownload dalam format xls, csv dan data tabel. Selain itu juga dapat dicopy dalam bentuk vektor maupun gambar. Juga dapat langsung dicetak jika diperlukan. Semua fitur itu ada di menu detail dashboard yang berbentuk tiga garis abu.
  1. Apa itu pantau anggaran
  2. Pantau anggaran adalah fasilitas untuk melihat detail program kegiatan dan rincian anggaran dari setiap skpd sesuai dengan tahapan yang diakses. Pada menu ini dapat dilakukan pencarian data dan penelitian informasi anggaran sesuai level.
  3. Data apa saja yang ditampilkan
  4. Informasi mulai dari urusan, program, kegiatan, sub kegiatan sampai kode rekening. Untuk beberapa tahapan yang sudah di publish bahkan sampai detik informasi komponen belanja.
  5. Bagaimana jika ingin mengakses data dibawah 2018
  6. Sesuai dengan struktur permendagri yang terakhir maka data yang dapat ditampilkan di SPB mulai tahun 2018 – 2021, untuk data dibawah tahun 2018 mempunyai struktur yang berbeda namun tetap dapat anda akses disini.
  7. Kenapa harus login untuk akses pantau anggaran
  8. Informasi yang tergolong data publik sudah kami tampilkan di menu dokumen publik sesuai dengan format dan acuan dari kemendagri, di menu tersebut tidak mensyaratkan login dan bebas diakses oleh publik. Menu pantau anggaran merupakan fasilitas tambahan dimana agar lebih tertata maka login akun diperlukan untuk mengakses data ini.
  1. Apa itu pantau aspirasi
  2. Pantau aspirasi adalah fitur di SPB yang digunakan untuk memantau perkembangan penyerapan aspirasi warga dalam kegiatan yang dianggarkan dalam proses penyusunan/perubahan APBD berjalan.
  3. Data apa saja yang ditampilkan
  4. Data yang ditampilkan adalah data penyerapan aspirasi musrenbang, usulan langsung, dan reses. Termasuk detail kegiatan Unit Kerja yang menyerap aspirasi tersebut berikut lokasi dan juga nilai anggarannya.
  5. Apa beda usulan langsung, Musrenbang dan reses
  6. Usulan musrenbang adalah usulan warga yang disampaikan melalui forum musyrawarah perencanaan pembangunan (musrebang) mulai tingka RW sampai kecamatan. Usulan langsung adalah usulan yang disampaikan oleh warga yang tidak terfasilitasi musrenbang. Usulan Reses adalah usulan warga yang terjaring dari mekanisme reses anggota dewan.
  7. Apa beda usulan langsung, Musrenbang dan reses
  8. Usulan musrenbang adalah usulan warga yang disampaikan melalui forum musyrawarah perencanaan pembangunan (musrebang) mulai tingka RW sampai kecamatan. Usulan langsung adalah usulan yang disampaikan oleh warga yang tidak terfasilitasi musrenbang. Usulan Reses adalah usulan warga yang terjaring dari mekanisme reses anggota dewan.
  9. Bagaimana mengecek status aspirasi kita
  10. Untuk mengecek aspirasi anda dapat mencari berdasarkan pilihan lokasi, unit kerja ataupun kode tracking. Setelah ditemukan maka informasi serapan aspirasi tersebut dapat dilihat dengan lebih detail terkait unit kerja tujuan, nama kegiatan dan juga lokasi kegiatannya.
  11. Apakah aspirasi yang diterima langsung dilaksanakan
  12. Aspirasi yang diserap itu untuk kegiatan yang direncanakan pada APBD tahun depan. Sehingga meskipun aspirasi statusnya diterima di salah satu kegiatan bukan berarti akan dilaksanakan pada tahun ini juga dan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan APBD.
  13. Bagaimana jika aspirasi saya tertolak atau kegiatanya dihapus
  14. Jika anda menemukan aspirasi anda status ditolak atau belum diterima maka anda dapat mengusulkan kembali melalui aplikasi emusrenbang ataupu ereses di tahun berikutnya.
  1. Dimana saya bisa bertanya lebih jauh
  2. Jika anda membutuhkan informasi lebih jauh terkait SPB maka silahkan untuk menghubungi kami di menu Hubungi
  3. Apakah ada panduan yang bisa saya baca
  4. Ada, panduan terkait aplikasi dan registrasi akun dapat anda akses di menu dokumen panduan disini
  5. Apakah saya bisa screen capture dan share
  6. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menyebarkan informasi maka kami menyarankan setiap tangkapan layar (screen capture) juga harus disertakan alamat link dari halaman yang di capture tersebut, tujuannya agar informasi tersebut dapat langsung dicek ke aplikasi.
  7. Apakah saya boleh mengulas aplikasi ini di kanal saya
  8. Dipersilahkan jika anda ingin mengulas aplikasi ini di kanal yang anda miliki, tentunya objektif berdasarkan pada informasi yang sudah tersedia atau silahkan untuk bertanya lebih jauh melalui hubungi kami. Salah satu contoh ulasan seperti link youtube ini

Tidak menemukan jawaban yang anda tanyakan?
Silahkan email apbd@jakarta.go.id
atau chat telegram ke @smartAPBD.